PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN PADA KANTOR PT. JALA ENERGI PRIMA DI TELUK BETUNG UTARA KOTA BANDAR LAMPUNG
Abstract
Pajak merupakan sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undangâ€.Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia untuk itu diperlukan partisipasi warga negara dengan patuh membayar pajak agar ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional melaksanakan kewajibannya.Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan serta melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan asas self assessment system. Negara untuk melakukan pemugutan pajak kepada wajib pajak walaupun sudah memiliki sifat memaksa yang kuat dan di sertai dengan sanksi yang tegas. Sistem pajak yang menggunakan self assessment system sebenarnya memperlunak sifat memaksa dari pajak ini, dengan harapan masyarakat akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.ÂReferences
Buku-buku:
AR. Sujono dan Bony Daniel. 2014.Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
Andi Hamzah. 2014. Delik-Delik tertentu Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta,
Adami Chazawi. 2008. Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
----------------------------. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Chairul Huda. 2011. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tidak Ada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta
C.S.T. Kansil. 1999. Pokok-pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta,
E.Y. Kenter., dan S.R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Pthaem, Jakarta
Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Gatot Supramono.2003, Penyelsaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Ghozali I. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 19, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Leden Marpaung. 2014. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta
Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta
R. Sianturi. 1996. Asas - Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Cetakan IV, Jakarta
Suharsimi Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta, Jakarta
Suharto R.M. 1996. Hukum Pidana Materiil. Sinar Grafika, Jakarta
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung
Widi Widodo dan Dedy Djefris. 2010. Bagaimanakah Pandangan Agama Terhadap Pemungutan Pajak dalam Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta, Bandung
Wiryono Prodjodikoro. 2002. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT. Eresco, Jakarta
-----------------------------. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung
Zainal Abidin, Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal:
Bambang Hartono. 2013. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding, Pranata Hukum, Vol.8, No.2
Friskianti, Y & Handayani. 2014. Pengaruh Self Assessment System, Keadilan,Teknologi Perpajakan, Dan Ketidakpercayaan Kepada Pihak Fiskus Terhadap Tindakan Tax Evasion. Accounting Analysis Journal, Vol.3, No.4.
Nugroho, Heru, Recca Ayu Hapsari, and Yulia Hesti. 2022. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor: 6/Pid. Sus/2021/PN. Met). Innovative Journal Of Social Science Research, Vol.2, No.1
Yenti Garnasih. 2010. Kriminalisasi Terhadap Pencucian Uang (Money
Laundering). Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta
http://repository.umpalembang.ac.id/id/eprint/4173/2/502015090_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf