[1]
dwi nurahman, “Pertimbangan Hakim Judex Factie Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Perkara Nomor 89/Pid /2017/PT.Tjk)”, JPJ, vol. 1, no. 2, Oct. 2020.