http://www.jurnal.umitra.ac.id/index.php/JPJ/issue/feedJurnal Pro Justitia (JPJ)2025-04-23T17:30:41+00:00Dina Haryati Sukardidinaharyati@umitra.ac.idOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Pro Justitia (JPJ)</strong></p><p><strong>Jurnal Pro Justitia (JPJ)</strong> adalah media publikasi ilmiah yang ditulis oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa dibidang Hukum, dll. JPJ menerbitkan maklah penelitian ahli, yang direview melalui mekanisme sacara online. semua makalh direview setidaknya oleh dua orang reviewer. JPJ diterbitkan dan dicetak oleh lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mitra Indonesia dan diterbitkan dua kali dalam setiap volume (Februari dan Agustus)</p><p>Â </p>http://www.jurnal.umitra.ac.id/index.php/JPJ/article/view/1700IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DESA MUARA DANAU KECAMATAN LINTANG KANAN KABUPATEN EMPAT LAWANG2025-04-23T17:17:43+00:00niken purnamanikenpurnama710@gmail.com<p>Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat desa muara danau kecamatan lintang kanan diantarannya, sering terjadi perkelahian sesama pemuda penduduk desa karena masalah kalah main nyabung ayam pihak yang kalah tidak dapat merima akhirnya emosi dan menyebabkan perkelahian sehingga bisa menyebabkab perkelahian parah dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan salah satunya kehilangan nyawa ataupun luka parah. Itu semua karena faktor anak muda banyak yang meminum minuman keras sehingga tidak sadarkan diri yang menyebabkan awal mulanya perkelahian. Desa muara danau kecamatan lintang kanan ini juga sering kehilangan motor pada saat diparkirkan didepan rumah, sangat sering kehilangan hewan peliharaan, menjambret hp atau tas pada saat didalam perjalanan, dan yang paling fatal adalah pembegalan bersenjata tajam dijalan lintas menuju rumah karena jalanan masih sepi dan banyak hutan.</p><p>Berdasarkan ketentuan pasal undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kepala desa bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan didesa, berdasarkan Pembangunan desa, peraturan desa, pembinaan terhadap Masyarakat desa, melaksanakan Pembangunan desa yang sudah tidak layak huni atau ditempati, memberi bantuan Pembangunan kepada setiap warga yang masih belum mempunyai kamar mandi didalam rumah, dan kepala desa yang mempimpin warga untuk melaksanakan tugasnya yang telah diberi sebelum dilantik menjadi perangkat desa.</p>2025-02-11T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Pro Justitia (JPJ)http://www.jurnal.umitra.ac.id/index.php/JPJ/article/view/1656PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)2025-04-23T17:30:41+00:00Ival falahuddinivalfalahuddin.student@umitra.ac.idDina Haryati Sukardidinasukardi@umitra.ac.id<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran kerjasama yang merugikan pihak UMKM. Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (Putusan 1805) merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran kerjasama oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) terhadap para peternak ayam broiler (mitra). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran kerjasama yang dilakukan oleh STS dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan 1805. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari Putusan 1805 dan bahan hukum lainnya yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Putusan 1805 menunjukkan bahwa STS terbukti melakukan dua pelanggaran kerjasama, yaitu: Melakukan dua perjanjian yang berbeda dengan para mitra: STS melakukan perjanjian inti dengan mitra inti dan perjanjian plasma dengan mitra plasma. Perjanjian inti memberikan hak yang lebih menguntungkan bagi STS dibandingkan perjanjian plasma. Hal ini dinilai sebagai praktik diskriminatif yang merugikan mitra plasma. Melakukan praktik pembelian ayam broiler mitra dengan harga yang tidak wajar: STS membeli ayam broiler dari mitra dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dinilai sebagai praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh STS. Putusan 1805 merupakan putusan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Putusan ini menegaskan bahwa pelaku usaha besar tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil dan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.</p><p>Kata Kunci: Pelanggaran Kerjasama, Hukum Persaingan Usaha, Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Hubungan Kerjasama, Pelaku Usaha Besar, Pelaku Usaha Kecil</p>2025-02-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Pro Justitia (JPJ)